SURABAYA||Mediacakrawala — Praktik perjudian sabung ayam ternyata beroperasi secara tersembunyi dan berkelanjutan di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya Timur. Lokasi sengaja ditutupi bangunan warkop dan rumah warga, dengan jalur masuk yang tidak tampak dari jalan raya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, kendaraan para peserta diparkir di pekarangan rumah warga terlebih dahulu, baru kemudian menuju arena yang tersembunyi di bagian belakang. Kegiatan ini dikabarkan sudah berlangsung cukup lama dan rutin diadakan pada jam-jam tertentu.
"Dari jalan utama tidak terlihat sama sekali. Tembok warkop menutup bagian depannya. Motor diparkir di dalam rumah warga, baru masuk ke tempatnya. Warga sekitar tahu siapa yang mengelola, tapi seakan dibiarkan saja," ungkap narasumber kepada redaksi, Rabu (17/9/2026).
Nama yang disebut-sebut sebagai pemilik sekaligus pengelola tempat tersebut adalah HR. Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah penindakan maupun pernyataan dari Polsek Sukolilo terkait keberadaan tempat perjudian yang diketahui masyarakat ini.
⚖️ DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
1. KUHP Pasal 303 Ayat (1) — Perjudian di tempat yang dapat diakses banyak orang, meski disembunyikan, terancam pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp10.000.000. Pengelola, penyedia tempat, maupun pemilik dapat dikenakan tanggung jawab pidana.
2. UU No. 7 Tahun 1974 tentang Pengendalian Perjudian — Pasal 2 melarang segala bentuk perjudian termasuk sabung ayam yang disertai taruhan. Pasal 4 menyatakan pemilik atau pengelola tempat yang sengaja memberi kesempatan berjudi dapat dikenakan sanksi yang lebih berat.
3. Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Ketertiban Umum — Melarang kegiatan yang mengganggu ketenteraman warga serta penyalahgunaan fungsi bangunan tempat tinggal untuk aktivitas yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Upaya menyembunyikan lokasi, menyamarkan akses, dan memarkir kendaraan di pekarangan warga untuk menutupi aktivitas justru memperkuat dugaan adanya kesengajaan — dapat dijadikan pertimbangan sebagai keadaan yang memberatkan dalam proses hukum.
📢 HAK JAWAB
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak yang namanya disebut — termasuk HR, jajaran pengelola tempat, maupun jajaran kepolisian terkait — berhak menyampaikan hak jawab secara tertulis disertai bukti pendukung dan identitas sah ke redaksi Media Cakrawala paling lambat 3×24 jam sejak dimuat. Redaksi menjamin penayangan hak jawab secara seimbang tanpa perubahan isi.
