HUKUM DIJADIKAN PEDANG BERDUA! PERDATA DIPAKSA JADI PIDANA, JEDA 5 TAHUN BUKTI NYATA REKAYASA KRIMINALISASI ADVOKAT MOCH. GATI!



 SURABAYA || media — Cakrawala Ini bukan sekedar penghalang, ini adalah konteks hukum yang terencana dan konservatif! Advokat kondang Surabaya Moch. Gati atau sapaan akrab Bang Sakty, melaporkan ke Kapolda Jatim atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Namun fakta yang terbuka telanjang: ini adalah upaya sadar memelintir aturan untuk menjatuhkan orang yang seharusnya juga dilindungi hukum.

 

 

 

⚖️ PELINTIRAN ATURAN YANG BIADAB: PERDATA DIBUNGKUS JADI JERAT PIDANA

 

“Berita itu ringkasannya terang-benderang! Masalah ini murni hubungan hukum perdata. Tak ada niat jahat, tak ada tipu muslihat, tak ada satu pun unsur pidana yang terpenuhi,” tegas Ahmad Budi Lakuanine, SH, MH dan Mohammad Elki Arfianto, SH dari LBH JAYA NUSANTARA.

 

Menggunakan pasal pidana untuk melindungi pihak perdata adalah cara paling kotor dan menjanjikan untuk memenangkan kepentingan. Bukan keadilan yang dicari, melainkan kehancuran nama baik yang diincar. Ironisnya, justru penegak hukum yang kini diserang dengan senjata hukum yang dipelintir sendiri.

 

 

 

⏳ JEDA 5 TAHUN: BUKTI KEDENGKIAN YANG TAK BISA DITUTUPI

 

Pertanyaan tajam yang tak bisa dijawab: Kejadian diklaim terjadi tahun 2021, kenapa baru diangkat dan dilaporkan Juli 2026? Mengapa diam seribu bahasa selama lima tahun penuh, lalu tiba-tiba meledak bersamaan dengan penyebaran narasi sepihak di media sosial?

 

Jeda waktu ini bukan suatu kebetulan. Ini bukti tak terbantahkan: pelaporan bukan untuk mencari keadilan, melainkan merekayasa murni untuk menghancurkan reputasi lewat penghakiman massal sebelum sidang bahkan dibuka. Ini adalah persidangan yang dilakukan oleh pers yang paling kejam.

 

 

 

🛡️ TIDAK AKAN MEMBIARKAN HUKUM DIPERMAINKAN! LANGKAH BALIK SUDAH DIPERSIAPKAN

 

Keadilan tak boleh tunduk pada rekayasa:

✅ Gugatan perdata resmi terdaftar di PN Lamongan No.51/Pdt.G/2026/PN Lmg.

✅ Laporan balik disusun dengan pasal tajam: Pasal 27A & 45 ayat (4) UU ITE, serta Pasal 433 & 434 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

 

“Kami ingat: jika ini dibiarkan, esok hari siapa pun bisa dikorbankan dengan cara yang sama. Junjung asas praduga tak bersalah, jangan biarkan hukum jadi alat balas dendam kelompok yang tak bertanggung jawab!” tegas tim hukum.

Lebih baru Lebih lama