KUDUS||Mediacakrawala — Demi mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan, AKP Aulia Dwi Maha Putri, S.Tr.K., S.I.K. secara tegas menegaskan bahwa seluruh proses layanan di instansinya bebas dari praktik calo maupun pungutan liar.
Penegasan itu disampaikan saat menunjukkan papan informasi biaya administrasi yang dipajang secara jelas di area loket pelayanan. Setiap pemohon dapat melihat rincian biaya pembuatan maupun perpanjangan dokumen secara lengkap, tanpa ada biaya tersembunyi.
“Semua biaya sudah ditetapkan secara resmi dan dipajang agar dapat diketahui oleh seluruh pemohon. Tidak ada biaya tambahan, tidak ada perantara, dan tidak ada pungutan di luar ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Aulia Dwi Maha Putri saat menjelaskan rincian tarif kepada pemohon.
Langkah ini sejalan dengan semangat PRESISI — Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Integritas, Solutif, Informatif, dan Terpercaya. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat tidak perlu khawatir dikenakan biaya tidak wajar atau ditawari jasa perantara yang merugikan.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk pada biaya yang tertera di papan informasi resmi. Jika menemukan praktik pungutan liar atau calo, diharapkan segera melapor kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti dengan tegas.
“Kami berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat. Pelayanan yang baik, transparan, dan bebas calo adalah hak setiap warga negara. Mari bersama-sama kita jaga agar pelayanan publik tetap bersih, jujur, dan bermanfaat bagi semua,” tegasnya.
